Selasa, 21 Februari 2017

MAKALAH ASPEK LEGAL DAN ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
            Aspek legal dapat didefinisikan sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau dan hukum yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan keperawatan di berbagai rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk asuhan keperawatan pada pasien/keluarga/kelompok/komunitas. Pendokumentasian sangat penting dalam perawatan kesehatan saat ini. Edelstein (1990) mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau dicetak yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien, boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien. Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung jawaban anggota tim kesehatan lain dalam pemberian perawatan. Dokumentasi keperawatan adalah informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach, 1991).
            Aspek legal keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktek profesi  perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di suatu institusi dan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) bila bekerja secara perseorangan atau berkelompok. Kewenangan itu, hanya di berikan kepada orang yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan.
            Dalam profesi  kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang di atur oleh Departement Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu di serahkan kepada profesi masing-masing. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
Tanggal 12 Mei adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, momentum tersebut akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat.
            Indonesia, Laos dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar. Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dari negara-negara Asia, terutama lemahnya regulasi praktik keperawatan, yang berdampak pada sulitnya menembus globalisasi. Perawat kita sulit memasuki dan mendapat pengakuan dari negara lain, sementara mereka akan mudah masuk ke negara kita.
Sementara negara negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih lebih lagi siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing masuk ke negaranya dan perawatnya bekerja di negara lain.
B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Mengetahui  apa yang di maksud dengan aspek legal keperawatan.
2.      Mengetahui apa yang di maksud legislasi keperawatan.
3.      Bagaimana undang undang yang berkaitan dengan praktek keperawatan.
4.      Bagaimana perlindungan hukum untuk keperawatan.
5.      Bagaimana mencegah masalah hukum.          
C.      TUJUAN
1.      Untuk mengetahui tentang aspek legal keperawatan.
2.      Untuk mengetahui tentang legislasi keperawatan.
3.      Untuk mengetahui undang undang yang berkaitan dengan praktek keperawatan.
4.      Untuk mengetahui tentang perlindungan hukum untuk keperawatan.
5.      Untuk mengetahui cara mencegah masalah hukum.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.       DEFINISI ASPEK LEGAL KEPERAWATAN
            Aspek legal keperawatan adalah aspek peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya yang di atur dalam undang undang keperawatan.
Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional  yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Perawat sebagai profesi  dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah masalah kesehatan tentu harus juga bisa di andalkan.
            Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Setiap perawat harus mempunyai “body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktek keprofesian yang di dasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi  dan kode etik profesi. Para praktisi di persiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
INTERNATIONAL COUNCIL of NURSES (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang professional,  Ethical and legal practice, bidang care provision and management dan bidang Management Development. “setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama yaitu kompetensi yang di peroleh melalui pelatihan yang ekstensif , komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayan penting kepada masyarakat”.
            Aspek legal profesi keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi. Kewenangan memiliki 2 aspek yaitu kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan seseorang di peroleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregristasi (registered nurse) yang di sebut SURAT IJIN PERAWAT (SIP).
Aspek legal keperawatan meliputi:
a)      Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
b)      Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
c)      Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d)     Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
e)      Dalam keadaan darurat mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang di tujukan untuk penyelamatan jiwa.
f)       Perawat menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
g)      Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
h)      Persyaratan praktek perorangan sekurang-kurangnya memenuhi:
1.      Tempat praktek memenuhi syarat,
2.      Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir atau buku kunjungan, catatan tindakan, dan formulir rujukan.
     Larangan perawat dalam melakukan praktek :
·         Praktek di larang menjalankan praktek selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
·         Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, di kecualikan dari larangan ini.
·         Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran.
·         Peringatan tertulis paling banyak dilakukan 3 kali, apabila tidak di indahkan SIK dan SIPP dapat di cabut.
·         Sebelum SIK dan SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK dan MP2EM.
Sanksi seorang perawat, yaitu:
·         Pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan.
·         Pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan.
·         Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun.
·         Penetapan pelanggaran di dasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat.
Hak dan kewajiban seorang perawat.
A.    HAK perawat:
1.      Perawat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
2.      Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
3.      Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien atau klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta standart dan kode etik profesi.
4.      Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasannya terhadap pelayanan yang di berikan.
5.      Perawat berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6.      Perawat berhak untuk di perlakukan secara adil dan adil oleh institusi pelayanan maupun pasien / klien.
7.      Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun stress emosional.
8.      Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
B. KEWAJIBAN PERAWAT , yaitu:
a.       Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
b.      Wajib memberikan pelayanan kesehatan / asuhan keperawatan sesuai standart profesi.
c.       Wajib menghormati hak-hak pasien / klien.
d.      Wajib membuat dokumentasi askep secara akurat, berkesinambungan.
e.       Wajib berkolaborasi dengan tenaga medis/ tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien atau klien.
f.       Menaati semua peraturan perundang-undangan.
3.      Aspek Etik Keperawatan
     prinsip etika keperawatan dalam memberikan layanan keperawatan kepada individu, kelompok atau keluarga dan masyarakat, yaitu :
1.      Otonomi (Autonomi) prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Penulis menggunakan prinsip ini untuk memberikan hak kepada klien dalam meberikan keputusan sendiri untuk ikut serta sebagai sasaran asuhan penulis.
2.      Beneficience (Berbuat Baik) prinsip ini menuntut penulis untuk melakukan hal yang baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan atau kejahatan. Penulis menggunakan prinsip ini sebagai perawat untuk memberikan tindakan dalam asuhan keperawatan kepada klien dengan baik.
3.      Justice (Keadilan) nilai ini direfleksikan dalam praktek professional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Penulis akan menuliskan hasil didalam dokumentasi asuhan keperawatan sesuai dengan hukum dan standar praktik keperawatan.
4.      Nonmaleficince (tidak merugikan) prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Penulis akan sangat memperhatikan kondisi klien agar tidak menimbulkan bahaya atau cidera fisik pada saat dilakukan tindakan keperawatan.
5.      Veracity (Kejujuran) nilai ini bukan cuman dimiliki oleh perawat namun harus dimiliki oleh seluruh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien untuk meyakinkan agar klien mengerti. Informasi yang diberikan harus akurat, komprehensif, dan objektif. Penulis akan menggunakan Kebenaran yang merupakan dasar membina hubungan saling percaya. Klien memiliki otonomi sehingga mereka berhak mendapatkan informasi yang ia ingin tahu dari penulis.
6.      Fidelity (Menepati janji) tanggung jawab besar seorang perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan. Untuk mencapai itu penulis harus memiliki komitmen menepati janji dan menghargai komitmennya kepada orang lain.
7.      Confidentiality (Kerahasiaan) penulis akan menjaga informasi Dokumentasi klien tentang keadaan kesehatan klien hanya bisa dibaca guna keperluan pengobatan dan peningkatan kesehatan klien. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan harus dihindari.
8.      Accountability (Akuntabilitasi) akuntabilitas adalah standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanda tekecuali. Penulis menggunakan prinsip ini untuk memberikan jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan yang telah diberikan oleh penulis kepada klien.
3.       Pengertian legislasi dalam keperawatan.
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hokum yang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan.
Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan, yaitu:
a.       Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
b.      Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
c.       Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
d.      Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
         i.      Fungsi legislasi keperawatan, yaitu:
e.       Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
f.       Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan.
g.      Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
h.      Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
i.        Memotivasi pengembangan profesi.
j.        Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.


4.       UNDANG UNDANG tentang keperawatan.
Undang-undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional ke duanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan. Tidak adanya Undang-Undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan.
Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki. UU dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan :
a)        UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan.
 Bab II (tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
b)      UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan.
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
c)       UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedis.
Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri.
Yang perlu diperhatikan dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
d)      SK Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979.
Membedakan para medis menjadi dua golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan) dan paramedic non keperawata. Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori tenaga keperawatan.
e)      UU kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU yang banyak member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan adalah :
1)      Pasal 32 ayat 4
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
2)      Pasal 53 ayat I
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya.
3)      Pasal 53 ayat 2
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
            Aspek legal keperawatan adalah aspek peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya yang di atur dalam undang undang keperawatan.
            Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional  yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
            Aspek legal profesi keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi.
            Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan
B.      SARAN
            Dalam prakteknya perawat dituntut untuk tanggap dalam memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan dan kompleks, memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien, memberikan pelayanan keperawatan disarana kesehatan dan tatanan lainnya, memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat, melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter. Untuk menunjang kegiatan tersebut seorang perawat diharapkan terdaftar pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. 


1.      Dikutip dari ” Hand Out Aspek Legal & Manajemen Resiko dalam pendokumentasian Keperawatan” Sulastri.
2.      www.jaringankomputer.org/aspek-legal-asuhan-keperawatan-pada-asuhan-profesikeperawatan/
3.      makalah-aspek-legal-keperawatan.html
4.      Budi sampurna, pakar hukum kesehatan UI 2006
5.      Menurut  Sand,Robbles1981


1 komentar:

  1. Online Sports Betting In Florida - Parsshimi
    Parsshimi has online sports 망고도메인 betting available in 스포츠 벳 many locations across the state. Our sportsbook 다파벳모바일 provides 3 3 토토 sports betting tips, 바카라 사이트 쿠폰 free bets and bonus

    BalasHapus