BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Aspek legal dapat didefinisikan
sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau
dan hukum yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek
legal bagi seorang perawat walaupun format model asuhan keperawatan di berbagai
rumah sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan
merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk
asuhan keperawatan pada pasien/keluarga/kelompok/komunitas.
Pendokumentasian sangat penting dalam perawatan kesehatan saat ini. Edelstein
(1990) mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau
dicetak yang dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah
menggambarkan secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien,
boleh dikatakan seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien.
Pendokumentasian yang baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari
perawatan tetapi juga data dari setiap pertanggung jawaban anggota tim
kesehatan lain dalam pemberian perawatan. Dokumentasi keperawatan adalah
informasi tertulis tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien
serta semua kegiatan asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach,
1991).
Aspek legal keperawatan pada
kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya
untuk melakukan praktek profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK)
bila bekerja di suatu institusi dan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) bila
bekerja secara perseorangan atau berkelompok. Kewenangan itu, hanya di berikan
kepada orang yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti
memiliki kewenangan.
Dalam profesi kesehatan
hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang di atur oleh Departement
Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan
kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan
kedokteran atau kesehatan tertentu di serahkan kepada profesi masing-masing. Hal
ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan
ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
Tanggal 12 Mei adalah
Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, momentum tersebut akan digunakan untuk
mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik
keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa
keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat
terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat.
Indonesia, Laos dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN yang
belum memiliki Undang-Undang Praktik Keperawatan. Padahal, Indonesia
memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar. Hal ini mengakibatkan kita
tertinggal dari negara-negara Asia, terutama lemahnya regulasi praktik
keperawatan, yang berdampak pada sulitnya menembus globalisasi. Perawat kita sulit
memasuki dan mendapat pengakuan dari negara lain, sementara mereka akan mudah
masuk ke negara kita.
Sementara negara negara
ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang
Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang
lalu.Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih lebih lagi siap untuk
menghadapi globalisasi perawat asing masuk ke negaranya dan perawatnya bekerja
di negara lain.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Mengetahui apa yang di maksud
dengan aspek legal keperawatan.
2.
Mengetahui apa yang di maksud legislasi
keperawatan.
3. Bagaimana
undang undang yang berkaitan dengan praktek keperawatan.
4. Bagaimana
perlindungan hukum untuk keperawatan.
5. Bagaimana
mencegah masalah hukum.
C. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui tentang aspek legal keperawatan.
2.
Untuk mengetahui tentang legislasi
keperawatan.
3.
Untuk mengetahui undang undang yang
berkaitan dengan praktek keperawatan.
4.
Untuk mengetahui tentang perlindungan
hukum untuk keperawatan.
5.
Untuk mengetahui cara mencegah masalah
hukum.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
1. DEFINISI
ASPEK LEGAL KEPERAWATAN
Aspek legal keperawatan adalah aspek
peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang
dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan
kewajibannya yang di atur dalam undang undang keperawatan.
Keperawatan
adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral
dari pelayanan kesehatan, di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan
pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang
mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Perawat
sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak
saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah masalah
kesehatan tentu harus juga bisa di andalkan.
Untuk mewujudkan keperawatan sebagai
profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Setiap perawat
harus mempunyai “body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada
masyarakat melalui praktek keprofesian yang di dasari motivasi altruistik,
mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi di
persiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
INTERNATIONAL
COUNCIL of NURSES (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat
yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang professional, Ethical and
legal practice, bidang care provision and management dan bidang Management
Development. “setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama yaitu
kompetensi yang di peroleh melalui pelatihan yang ekstensif , komponen
intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayan
penting kepada masyarakat”.
Aspek legal profesi keperawatan
meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi.
Kewenangan memiliki 2 aspek yaitu kewenangan material dan kewenangan formal.
Kewenangan seseorang di peroleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan
kemudian teregristasi (registered nurse) yang di sebut SURAT IJIN PERAWAT
(SIP).
Aspek
legal keperawatan meliputi:
a) Memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
b) Membedakan
tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
c) Membantu
menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d) Membantu
mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas di bawah hukum.
e) Dalam
keadaan darurat mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang untuk melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang di tujukan untuk penyelamatan jiwa.
f) Perawat
menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya.
g) Perawat
yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
h) Persyaratan
praktek perorangan sekurang-kurangnya memenuhi:
1. Tempat
praktek memenuhi syarat,
2. Memiliki
perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir atau buku kunjungan,
catatan tindakan, dan formulir rujukan.
Larangan
perawat dalam melakukan praktek :
·
Praktek di larang menjalankan praktek
selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan standar profesi.
·
Bagi perawat yang memberikan pertolongan
dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada
tenaga kesehatan lain, di kecualikan dari larangan ini.
·
Kepala dinas atau organisasi profesi
dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan
pelanggaran.
·
Peringatan tertulis paling banyak
dilakukan 3 kali, apabila tidak di indahkan SIK dan SIPP dapat di cabut.
·
Sebelum SIK dan SIPP di cabut kepala
dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK dan MP2EM.
Sanksi
seorang perawat, yaitu:
·
Pelanggaran ringan, pencabutan izin
selama-lamanya 3 bulan.
·
Pelanggaran sedang, pencabutan izin
selama-lamanya 6 bulan.
·
Pelanggaran berat, pencabutan izin
selama-lamanya 1 tahun.
·
Penetapan pelanggaran di dasarkan pada
motif pelanggaran serta situasi setempat.
Hak dan kewajiban
seorang perawat.
A. HAK
perawat:
1. Perawat
berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
profesinya.
2. Perawat
berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan
latar belakang pendidikannya.
3. Perawat
berhak untuk menolak keinginan pasien atau klien yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, serta standart dan kode etik profesi.
4. Perawat
berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau klien atau
keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasannya terhadap pelayanan
yang di berikan.
5. Perawat
berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6. Perawat
berhak untuk di perlakukan secara adil dan adil oleh institusi pelayanan maupun
pasien / klien.
7. Perawat
berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat
menimbulkan bahaya fisik maupun stress emosional.
8. Perawat
berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan
kesehatan.
B.
KEWAJIBAN PERAWAT , yaitu:
a. Perawat
wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
b. Wajib
memberikan pelayanan kesehatan / asuhan keperawatan sesuai standart profesi.
c. Wajib
menghormati hak-hak pasien / klien.
d. Wajib
membuat dokumentasi askep secara akurat, berkesinambungan.
e. Wajib
berkolaborasi dengan tenaga medis/ tenaga kesehatan terkait lainnya dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien atau klien.
f. Menaati
semua peraturan perundang-undangan.
3.
Aspek Etik Keperawatan
prinsip
etika keperawatan dalam memberikan layanan keperawatan kepada individu,
kelompok atau keluarga dan masyarakat, yaitu :
1.
Otonomi (Autonomi) prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa
individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Penulis menggunakan
prinsip ini untuk memberikan hak kepada klien dalam meberikan keputusan sendiri
untuk ikut serta sebagai sasaran asuhan penulis.
2.
Beneficience (Berbuat Baik) prinsip ini menuntut penulis untuk
melakukan hal yang baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan atau kejahatan.
Penulis menggunakan prinsip ini sebagai perawat untuk memberikan tindakan dalam
asuhan keperawatan kepada klien dengan baik.
3.
Justice (Keadilan) nilai ini direfleksikan dalam praktek
professional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum,
standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan
kesehatan. Penulis akan menuliskan hasil didalam dokumentasi asuhan keperawatan
sesuai dengan hukum dan standar praktik keperawatan.
4.
Nonmaleficince (tidak merugikan) prinsip ini berarti tidak
menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Penulis akan sangat
memperhatikan kondisi klien agar tidak menimbulkan bahaya atau cidera fisik
pada saat dilakukan tindakan keperawatan.
5.
Veracity (Kejujuran) nilai ini bukan cuman dimiliki oleh perawat
namun harus dimiliki oleh seluruh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan
kebenaran pada setiap klien untuk meyakinkan agar klien mengerti. Informasi
yang diberikan harus akurat, komprehensif, dan objektif. Penulis akan
menggunakan Kebenaran yang merupakan dasar membina hubungan saling percaya.
Klien memiliki otonomi sehingga mereka berhak mendapatkan informasi yang ia
ingin tahu dari penulis.
6.
Fidelity (Menepati janji) tanggung jawab besar seorang perawat
adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan
meminimalkan penderitaan. Untuk mencapai itu penulis harus memiliki komitmen
menepati janji dan menghargai komitmennya kepada orang lain.
7.
Confidentiality (Kerahasiaan) penulis akan menjaga informasi Dokumentasi
klien tentang keadaan kesehatan klien hanya bisa dibaca guna keperluan
pengobatan dan peningkatan kesehatan klien. Diskusi tentang klien diluar area
pelayanan harus dihindari.
8.
Accountability (Akuntabilitasi) akuntabilitas adalah standar yang
pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak
jelas atau tanda tekecuali. Penulis menggunakan prinsip ini untuk memberikan
jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan yang telah diberikan
oleh penulis kepada klien.
3. Pengertian
legislasi dalam keperawatan.
Legislasi
Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hokum
yang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan.
Prinsip
dasar legislasi untuk praktik keperawatan, yaitu:
a. Harus
jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
b. Badan
yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
c. Pemberian
lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
d. Memperinci
kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
i.
Fungsi legislasi keperawatan, yaitu:
e. Memberi
perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang
diberikan.
f. Memelihara kualitas
layanan keperawatan yang diberikan.
g. Memberi
kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
h. Menjamin
adanya perlindungan hukum bagi perawat.
i.
Memotivasi pengembangan profesi.
j.
Meningkatkan proffesionalisme tenaga
keperawatan.
4. UNDANG
UNDANG tentang keperawatan.
Undang-undang
praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres
Nasional ke duanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya
bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga
keperawatan. Tidak adanya Undang-Undang perlindungan bagi perawat menyebabkan
perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang
mereka lakukan.
Hal
ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan
ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
UU dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktek
keperawatan :
a) UU
No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan.
Bab
II (tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah
mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
b) UU
No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan.
UU
ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga
kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi
dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga
kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana
dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker.
Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan
terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
c) UU
kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedis.
Pada
pasal 2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan
rendah wqajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam
pasal 3 dihelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang
dimaksut pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga
peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk
saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat
pegawai negeri.
Yang
perlu diperhatikan dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga
kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari
aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung
jawab terhadap pelayanannya sendiri.
d) SK
Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979.
Membedakan
para medis menjadi dua golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan)
dan paramedic non keperawata. Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat
disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori
tenaga keperawatan.
e) UU
kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan
UU yang banyak member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan
professional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak
pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk
keperawatan.
Beberapa
pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan
UU praaktik keperawatan adalah :
1) Pasal
32 ayat 4
Pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan,
hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.
2) Pasal
53 ayat I
Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui
dengan profesinya.
3) Pasal
53 ayat 2
Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Aspek legal keperawatan adalah aspek
peraturan perawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang
dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan
kewajibannya yang di atur dalam undang undang keperawatan.
Keperawatan adalah bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan,
di dasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan di tujukan pada individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
Aspek legal profesi keperawatan
meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktek profesi.
Legislasi Keperawatan adalah proses
pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang
mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan
B. SARAN
Dalam prakteknya perawat dituntut
untuk tanggap dalam memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan dan kompleks,
memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam
rangka penyelesaian masalah keperawatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar
manusia dalam upaya memandirikan sistem klien, memberikan pelayanan keperawatan
disarana kesehatan dan tatanan lainnya, memberikan pengobatan dan tindakan
medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan
menulis permintaan obat, melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari
dokter. Untuk menunjang kegiatan tersebut seorang perawat diharapkan terdaftar
pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah.
1. Dikutip
dari ” Hand Out Aspek Legal & Manajemen Resiko dalam pendokumentasian
Keperawatan” Sulastri.
2. www.jaringankomputer.org/aspek-legal-asuhan-keperawatan-pada-asuhan-profesikeperawatan/
3. makalah-aspek-legal-keperawatan.html
4. Budi
sampurna, pakar hukum kesehatan UI 2006
5. Menurut Sand,Robbles1981
Online Sports Betting In Florida - Parsshimi
BalasHapusParsshimi has online sports 망고도메인 betting available in 스포츠 벳 many locations across the state. Our sportsbook 다파벳모바일 provides 3 3 토토 sports betting tips, 바카라 사이트 쿠폰 free bets and bonus