BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Visi Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah memandirikan masyarakat untuk hidup sehat
dengan misi membuat rakyat sehat.Guna mewujudkan visi dan misi tersebut
berbagai program kesehatan telah dikembangkan termasuk pelayanan kesehatan di
rumah.Pelayanan keperawatan yang berkualitas mempunyai arti bahwa pelayanan
yang diberikan kepada individu, keluarga ataupun masyarakat haruslah baik
(bersifat etis) dan benar (berdasarkan ilmu dan hukum yang berlaku). Hukum yang
mengatur praktik keperawatan telah tersedia dengan lengkap, baik dalam bentuk
undang-undang kesehatan, maupun surat keputusan Menkes tentang praktik
keperawatan. Dengan demikian melakukan praktik keperawatan bagi perawat di
Indonesia adalah merupakan hak sekaligus kewajiban profesi untuk mencapai visi
Indonesia sehat tahun 2010.
Implementasi praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat sebenarnya tidak harus dilakukan di rumah sakit, klinik, ataupun di gedung puskesmas tetapi dapat juga dilaksanakan dimasyarakat maupun dirumah pasien.Pelayanan keperawatan yang dilkukan dirumah pasien disebut Home Care.
Implementasi praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat sebenarnya tidak harus dilakukan di rumah sakit, klinik, ataupun di gedung puskesmas tetapi dapat juga dilaksanakan dimasyarakat maupun dirumah pasien.Pelayanan keperawatan yang dilkukan dirumah pasien disebut Home Care.
Pelayanan kesehatan di
rumah merupakan program yang sudah ada dan perlu dikembangkan, karena telah
menjadi kebutuhan masyarakat, Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai
dan memasyarakat serta menyentuh kebutuhan masyarakat yakni melalui pelayanan
keperawatan Kesehatan di rumah atau Home Care. Berbagai faktor yang mendorong
perkembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu melalui pelayanan keperawatan
kesehatan di rumah.
Berbagai faktor yang
mendorong perkembangan pelayanan keperawatan kesehatan dirumah atara lain :
Kebutuhan masyarakat, perkembangan IPTEK bidang kesehatan, tersedianya SDM
kesehatan yang mampu memberi pelayanan kesehatan di rumah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana aspek legal dan
etik serta isu-isu legal dalam home care?
2.
Bagaimana perizinan dan
akreditasi dalam home care?
3.
Bagaimana kebijakan home
care di Indonesia?
4.
Bagaimana kepercayaan dan
budaya dalam home care?
C.
Tujuan
1. Menjelaskan aspek legal dan etik serta isu-isu legal dalam home
care.
2. Menjelaskan perizinan dan akreditasi dalam home care.
3. Menjelaskan kebijakan home care di Indonesia.
4. Menjelaskan keercayaan dan budaya dalam home care.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
1. 1988 -1992 → terjadi
peningkatan perawat yang bekerja sebagai “Home Health Nursing”
2. 1859 → William Rathone
(Liverpool, Inggris) → memulai sekolah yang mendidik perawat yang dapat
melakukan kunjungan rumah untuk membantu orang miskin yang sakit di rumahnya.
3. 1800-an akhir → VNA’S
(Visiting Nurse Associations) brdiri di USA yang didirikan oleh Philantropist
(Dermawan).
4. 1947→ Montefior
Hospital membuat program home care, mengacu kepada perawatan akut, post
perawatan RS.
5. 1965 → Home Health
Care berubah dari Socil Security Act (yan dilakukan oleh VNA’S) menjadi →
Medicare Legislation yang fokusnya untuk perawatan lansia.
B.
Pengertian Home Care
Menurut Departemen Kesehatan (2002) menyebutkan bahwa home care
adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang
diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan
untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan
tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit. Pelayanan diberikan
sesuai dengan kebutuhan pasien atau keluarga yang direncanakan dan dikoordinasi
oleh pemberi pelayanan melalui staf yang diatur berdasarkan perjanjian bersama.
Sedangkan menurut Neis dan Mc Ewen (2001) menyatakan home health care adalah
sistem dimana pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial diberikan di rumah
kepada orang-orang yang cacat atau orang-orang yang harus tinggal di rumah
karena kondisi kesehatannya. Home Care (HC) menurut Habbs dan Perrin, 1985
adalah merupakan layanan kesehatan yang dilakukan di rumah pasien (Lerman D.
& Eric B.L, 1993), Sehingga home care dalam keperawatan merupakan layanan
keperawatan di rumah pasien yang telah melalui sejarah yang panjang. Di
beberapa negara maju,” home care “ (perawatan di rumah ), bukan merupakan
konsep yang baru, tapi telah dikembangkan oleh William Rathbon sejak tahun 1859
yang dia namakan perawatan di rumah dalam bentuk kunjungan tenaga keperawatan
ke rumah untuk mengobati klien yang sakit dan tidak bersedia dirawat di rumah
sakit.
C.
Konsep / Model Teori Keperawatan
Yang Mendukung Home Care
1. Teori Lingkungan
(Florence Nightingale)
Lingkungan menurut
Nightingale merujuk pada lingkungan fisik eksternal yang mempengaruhi proses
penyembuhan dan kesehatan yang meliputi lima komponen lingkungan terpenting
dalam mempertahankan kesehatan individu yang meliputi
a. udara bersih,
b. air yang bersih,
c. pemeliharaan yang
efisien
d. kebersihan, serta
e. penerangan/pencahayaan
Nightingale lebih menekankan pada lingkungan fisik daripada
lingkungan sosial dan psikologis yang dieksplor secara lebih terperinci dalam
tulisannya. Penekanannya terhadap lingkungan sangat jelas melalui
pernyataannnya bahwa jika ingin meramalkan masalah kesehatan, maka yang harus
dilakukan adalah mengkaji keadaan rumah, kondisi dan cara hidup seseorang daripada
mengkaji fisik/tubuhnya.
2. Teori konsep manusia sebagai
unit (Martha E. Rogers)
Dalam memahami konsep
model dan teori ini,Rogers berasumsi bahwa manusia merupakan satu kesatuan yang
utuh,yang memiliki sifat dan karakter yang berbeda – beda. Dalam proses kehidupan
manusia yang dinamis, manusia dalam proses kehidupan manusia setiap individu
akan berbeda satu dengan yang lain dan manusia diciptakan dengan karakteristik
dan keunikan tersendiri. Asumsi tersebut didasarkan pada kekuatan yang
berkembang secara alamiah yaitu keutuhan manusia dan lingkungan,kemudian system
ketersediaan sebagai satu kesatuan yang utuh serta proses kehidupan manusia
berdasarkan konsep homeodinamik yang terdiri dari integritas,resonansi dan
helicy. Integritas berarti individu sebagai satu kesatuan dengan lingkungan
yang tidak dapat dipisahkan, dan saling mempengaruhi satu dengan yang lain.
Resonansi mengandung arti bahwa proses kehidupan antara individu dengan
lingkungan berlangsung dengan berirama dengan frekuensi yang bervariasi dan helicy
merupakan proses terjadinya interaksi antara manusia dengan lingkungan akan
terjadi perubahan baik perlahan – lahan maupun berlangsung dengan cepat.
Menurut Rogers (1970), tujuan keperawatan adalah untuk mempertahankan dan
meningkatkan kesehatan, mencegah kesakitan, dan merawat serta merehabilitasi
klien yang sakit dan tidak mampu dengan pendekatan humanistik keperawatan.
Menurut Rogers, 1979 Kerangka Kerja Praktik: “Manusia utuh” meliputi proses
sepanjang hidup. Klien secara terus menerus berubah dan menyelaraskan dengan
lingkungannya.
D.
Masalah / problem yang
muncul pada Home Health Care
1. Gaya hidup dan
sumber-sumber kehidupan
2. Status kesehatan saat
inidan penyimpangannya
3. Pola dan pengetahuan
keluarga dalam mempertahankan kesehatannya.
4. Struktur keluarga dan
dinamisasinya.
E.
Keuntungan dan
Kerugian Home Health Care
Keuntungan:
1) Setting rumah dapat
lebih memberikan kenyamanan klien dalam menjalani perawatan secara individul.
2) Banyak klien yang lebih
suka dirawat di rumah.
3) Pengkajian mengenai
faktor-faktor lingkungan yang menunjang kese-hatan dapat lebih lengkap karena
dapat diobservasi secara langsung sehingga dapat langsung dipertim-bangkan
mengenai pelayanan apa yang cocok untuk klien secara financial, dll.
4) Pengkajian mengenai
pola hidup dan norma-norma keluarga lebih mudah dilakukan.
5) Partisipasi anggota
keluarga dapat terfasilitasi dengan baik.
6) Anggota keluarga
mungkin akan lebih bersemangat untuk menerima dan mempelajari hal-hal yang
dapat meningkatkan atau menunjang kesehatannya karena aplikatif dan sesuai
dengan kondisi di rumah.
7) Dapat memperpendek
masa rawat di rumah sakit sehingga biaya perawatan dapat menurun.
8) Menurunkan nosocomial
infection.
Kerugian:
1) Biaya perjalanan
perawat atau pemberi pelayanan kesehatan di rumah mahal.
2) Kurang efisien dari
praktek keperawa-tan bersama atau kunjungan klien ke ruang rawat.
3) Distraksi misalnya :
anak-nak dan suara TV sulit untuk dihindari.
4) Keamanan perawat dalam
melakukan asuhan keperawatan tidak begitu terjaga.
F.
Landasan Hukum Home Care
Fungsi
Hukum dalam Praktik Perawat :
a. Memberikan kerangka
untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
b. Membedakan tanggung
jawab perawat dengan profesi lain
c. Membantu menentukan
batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
d. Membantu
mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Landasan
Hukum :
a. UU Kes.No. 23 tahun
1992 tentang kesehatan
b. PP No. 25 tahun 2000
tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. UU No. 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah
d. UU No. 29 tahun 2004
tentang praktik kedokteran
e. Kepmenkes No. 1239
tahun 2001 tentang regestrasi dan praktik perawat
f. Kepmenkes No. 128
tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas
g. Kepmenkes No. 279
tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Perkesmas.
h. SK Menpan No.
94/KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonal perawat.
i.
PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
j.
Permenkes No. 920 tahun 1986 tentang pelayan medik swasta
G.
Skill Dasar Yang Harus
Dikuasai Perawat
Home
Care SK Dirjen Dirjen YAN MED NO HK. 00.06.5.1.311 menyebutkan ada 23 tindakan
keperawatan mandiri yang bisa dilakukan oleh perawat home care antara lain :
1) vital sign
2) memasang nasogastric
tube
3) memasang selang susu
besar
4) memasang cateter
5) penggantian tube
pernafasan
6) merawat luka decubitus
7) Suction
8) memasang peralatan O2
9) penyuntikan (IV,IM,
IC,SC)
10) Pemasangan infus
maupun obat
11) Pengambilan preparat
12) Pemberian
huknah/laksatif
13) Kebersihan diri
14) Latihan dalam rangka
rehabilitasi medis
15) Tranpostasi klien
untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostic
16) Penkes
17) Konseling kasus
terminal
18) Konsultasi/telepon
19) Fasilitasi ke dokter
rujukan
20) Menyiapkan menu
makanan
21) Membersihkan Tempat
tidur pasien
22) Fasilitasi kegiatan
sosial pasien
23) Fasilitasi perbaikan
sarana klien.
H.
Perizinan dan akreditasi
homecare
Perizinan yang menyangkut operasional
pengelolaan pelayanan kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan oleh tenaga
profesional dan non professional diatur sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan, baik oleh pemerintah pusatmaupun pemerintah daerah.
Persyaratan perizinan:
1) Berbadan hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte
notaristentang yayasan di badan kesehatan.
2) Mengajukan permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumahkepada
Dinas Kesehatan Kota setempat dengan melampirkan:
3) Rekomendasi dari organisasi profesi.
4) Izin lokasi bangunan.
5) Izin lingkungan.
6) Izin usaha.
7) Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang direktur,
ruangmanajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana komunikasi,dan
sarana transportasi.
8) Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik profesional dan
sertifikasipelayanan kesehatan rumah.
9) Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
10) Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada saran
pelayanankesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
11) Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada
saranapelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
12) Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus memiliki
SIPPAkreditasi
Penilaian kembali terhadap mutu pelayanan kesehatan yang
diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang
akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar
seluruhkomponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi
penyalahgunaanserta penyimpangan.
Komponen evaluasi meliputi:
1) Pelayanan masyarakat
2) Organisasi dan admnistrasi
3) Program
4) Staf/personal
5) Evaluasi
6) Rencana yang akan datang
Standar penilaian
akreditasi khusus home care yang dikeluarkan oleh KomiteJoint Commission
International (JCI) ini merupakan standar penilaian penerapanhome care berfokus
pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien,akses dan asesmen
pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan pasien dankontinuitas
pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dankeluarga.Perawat
yang memiliki peran advokasi bertanggung jawab dalammempertahankan keamanan
pasien, mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan
efek yang tidak diinginkan.Penerapanpendidikan bagi pasien dan keluarga perawat
dapat memberikan informasitambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan
suatu masalah,memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan
pasien.Hal – haltersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat
terkait penerapan danpelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit
pelayanan home care.
Perawat dalam
melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan
pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikanpelayanan berkewajiban mematuhi
standar praktek.Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintahdalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Perawat dalam menjalankan praktik
keperawatan harus senantiasameningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan
mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan bidangtugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah
maupun organisasi profesi.Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa
seseorang/pasien, perawatberwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenanga.Pelayanandalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan
jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPPdiruang
prakteknya.Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidakdiperbolehkan
memasang papan praktek.Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan
keperawatan dalambentuk kunjungan rumah.Perawat dalam melakukan asuhan
keperawatan dalambentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuaikebutuhan.Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnyamemenuhi persyaratan, yang sesuai dengan standar perlengkapan asuhankeperawatan yang ditetapkan oleh
organisasi profesi:
1. Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
2. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
3. Keperawatan maupun kunjungan rumah.
4. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatankunjungan, formulir catatan
tindakan asuhan keperawatan, serta formulirrujukan.
J. Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care
Perawat saat bekerja sama dengan keluarga harus melakukan komunikasisecara alamiah agar mendapat gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya.Halini terkait dengansistem nilai dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalampola asuh keluarga.Praktik mempertahankan kesehatan atau menyembuhkananggota keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaanyang dianut.Pemahaman yang benar pada diri perawat mengenai budaya klien, baikindividu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinyaculture shock maupun culture imposition. Cultural shock terjadi saat pihak luar(perawat) mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompokbudaya tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenagakesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakannilai-nilai budaya, keyakinan, dan kebiasaan/perilaku yang dimilikinya padaindividu, keluarga, atau kelompok dari budaya lain karena mereka meyakinibahwa budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.
K. Hak-hak klien dalam pelayanan Home Care
Klien mempunyai hak untuk diberi informasi secara tertulis sebelum pengobatan diberikan.Klien dan petugas mempunyai hak dan kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati.Petugas dilarang menerima pemberian pribadi maupun meminjam sesuatu dari klien.
Klien mempunyai hak untuk :
1) Membina hubungan dengan petugas sesuai dengan standar etik
2) Memperoleh informasi tentang prosedur-prosedur yang harus diikuti
3) Mengekspresikan kesedihan dan ketakutannya
4) Klien mempunyai hak dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini klien mempunyai hak untuk diberi tahu secara tertulis tentang pengaturan, jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dan jumlah kunjungan rumah yang akan dilakukan
5) Klien mempunyai hak untuk memperoleh nasehat-nasehat tentang rencana-rencana perubahan yang akan dilakukan
6) Mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan pelayanan keperawatan, perencanaan perubahan pelayanan serta nasehat-nasehat lainnya
7) Klien mempunyai hak untuk menolak rencana perubahan tersebut
8) Dalam hal “privacy”, klien mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaan kondisikesehatannya, hal-hal yang berhubungan dengan sosial ekonomi, serta hal-hal yang dilakukan di rumahnya
9) Perawat atau petugas hanya akan memberikan informasi bila diperlukan secara hukum atau bila diperlukan oleh klien atau keluarganya
10) Dalam hal finansial, klien mempunyai hak untuk diberi informasi tentang biaya yang harus dikeluarkan, memberikan informasi pembiayaan dengan jelas.
11) Klien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan kualitas yang tinggi, serta berhak mendapat informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan keadaan emergensi/ darurat
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas penulis dapat
menyimpulkan bahwa, home care merupakan bagian integral dari pelayanan
keperawatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu individu, keluarga dan
masyarakat mencapai kemandirian dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang
mereka hadapi.Perawatan di rumah selain dapat mengurangi kecemasan juga dapat
menghemat biaya dari beberapa segi misal biaya kamar, biaya transpor dan biaya
lain-lain yang terkait dengan penjaga yang sakit.Tetapi perlu diingat bahwa
pasien yang dapat layananhome care adalah pasien yang secara medis dinyatakan
aman untuk dirawat di rumah dengan kondisi rumah yang memadai.
B. Saran
a.
Bagi perawat
Perawat yang menjalankan perawatan home care hendaknya sudah memiliki SIP,
harus kompeten dalam bidangnya, bertanggung jawab terhadap tugasnya.
b.
Bagi pasien dan
keluarga
Hendaknya pasien dan keluarga dapat bersifat terbuka terhadap perawat home
care, manicotti anjuran dari perawa, membantu dalam proses tindakan
keperawatan, dan dapat bersifat kooperatif dalam menerima informasi dari
perawat.
DAFTAR PUSTAKA
www.homecare.com/en.wikipedia.org/wiki/Home_care
http://www.tugastikes.com/pasien-keperawatan-home-care.html
http://alulumaulana.blogspot.com/
http://kuliahiskandar.blogspot.com/2012/05/home-care.html
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/Menkes/Sk/Xi/2001.Tentang
Registrasi Dan Praktik PerawatMulyanasari, Fertin. 2014. Evaluasi
Pelaksanaan Pendidikan Pasien Dan KeluargaPada Pelayanan Home Care Berstandar
Joint Commission International Di Rumah
Sakit Panti Rapih Yogyakarta. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1.
27 Oktober 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010
tentang izin dan penyelenggaraan praktikperawatWerdati, Sri, 1999. Home Care
Dan Homeservice, Makalah Seminar Implementasi Dan Praktik Keperawatan Mandiri.
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas muhammadiyah Yogyakarta : Yogyakarta.
Zang, S.M & Bailey, N.C. Alih Bahasa
Komalasari, R. (2004). Manual Perawatan dirumah (Home Care Manual) Edisi
Terjemahan Cetakan I. Jakarta: EGC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar