Rabu, 19 April 2017

MAKALAH HOME CARE



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Visi Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah memandirikan masyarakat untuk hidup sehat dengan misi membuat rakyat sehat.Guna mewujudkan visi dan misi tersebut berbagai program kesehatan telah dikembangkan termasuk pelayanan kesehatan di rumah.Pelayanan keperawatan yang berkualitas mempunyai arti bahwa pelayanan yang diberikan kepada individu, keluarga ataupun masyarakat haruslah baik (bersifat etis) dan benar (berdasarkan ilmu dan hukum yang berlaku). Hukum yang mengatur praktik keperawatan telah tersedia dengan lengkap, baik dalam bentuk undang-undang kesehatan, maupun surat keputusan Menkes tentang praktik keperawatan. Dengan demikian melakukan praktik keperawatan bagi perawat di Indonesia adalah merupakan hak sekaligus kewajiban profesi untuk mencapai visi Indonesia sehat tahun 2010.
Implementasi praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat sebenarnya tidak harus dilakukan di rumah sakit, klinik, ataupun di gedung puskesmas tetapi dapat juga dilaksanakan dimasyarakat maupun dirumah pasien.Pelayanan keperawatan yang dilkukan dirumah pasien disebut Home Care.
Pelayanan kesehatan di rumah merupakan program yang sudah ada dan perlu dikembangkan, karena telah menjadi kebutuhan masyarakat, Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dan memasyarakat serta menyentuh kebutuhan masyarakat yakni melalui pelayanan keperawatan Kesehatan di rumah atau Home Care. Berbagai faktor yang mendorong perkembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu melalui pelayanan keperawatan kesehatan di rumah.
Berbagai faktor yang mendorong perkembangan pelayanan keperawatan kesehatan dirumah atara lain : Kebutuhan masyarakat, perkembangan IPTEK bidang kesehatan, tersedianya SDM kesehatan yang mampu memberi pelayanan kesehatan di rumah.




B.     Rumusan Masalah
1.       Bagaimana aspek legal dan etik serta isu-isu legal dalam home care?
2.       Bagaimana perizinan dan akreditasi dalam home care?
3.       Bagaimana kebijakan home care di Indonesia?
4.       Bagaimana kepercayaan dan budaya dalam home care?
C.     Tujuan
1.      Menjelaskan aspek legal dan etik serta isu-isu legal dalam home care.
2.      Menjelaskan perizinan dan akreditasi dalam home care.
3.      Menjelaskan kebijakan home care di Indonesia.
4.      Menjelaskan keercayaan dan budaya dalam home care.





















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah
1.      1988 -1992 → terjadi peningkatan perawat yang bekerja sebagai “Home Health Nursing”
2.      1859 → William Rathone (Liverpool, Inggris) → memulai sekolah yang mendidik perawat yang dapat melakukan kunjungan rumah untuk membantu orang miskin yang sakit di rumahnya.
3.      1800-an akhir → VNA’S (Visiting Nurse Associations) brdiri di USA yang didirikan oleh Philantropist (Dermawan).
4.      1947→ Montefior Hospital membuat program home care, mengacu kepada perawatan akut, post perawatan RS.
5.      1965 → Home Health Care berubah dari Socil Security Act (yan dilakukan oleh VNA’S) menjadi → Medicare Legislation yang fokusnya untuk perawatan lansia.
B.     Pengertian Home Care
Menurut Departemen Kesehatan (2002) menyebutkan bahwa home care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit. Pelayanan diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien atau keluarga yang direncanakan dan dikoordinasi oleh pemberi pelayanan melalui staf yang diatur berdasarkan perjanjian bersama. Sedangkan menurut Neis dan Mc Ewen (2001) menyatakan home health care adalah sistem dimana pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial diberikan di rumah kepada orang-orang yang cacat atau orang-orang yang harus tinggal di rumah karena kondisi kesehatannya. Home Care (HC) menurut Habbs dan Perrin, 1985 adalah merupakan layanan kesehatan yang dilakukan di rumah pasien (Lerman D. & Eric B.L, 1993), Sehingga home care dalam keperawatan merupakan layanan keperawatan di rumah pasien yang telah melalui sejarah yang panjang. Di beberapa negara maju,” home care “ (perawatan di rumah ), bukan merupakan konsep yang baru, tapi telah dikembangkan oleh William Rathbon sejak tahun 1859 yang dia namakan perawatan di rumah dalam bentuk kunjungan tenaga keperawatan ke rumah untuk mengobati klien yang sakit dan tidak bersedia dirawat di rumah sakit.
C.    Konsep / Model Teori Keperawatan Yang Mendukung Home Care
1.      Teori Lingkungan (Florence Nightingale)
Lingkungan menurut Nightingale merujuk pada lingkungan fisik eksternal yang mempengaruhi proses penyembuhan dan kesehatan yang meliputi lima komponen lingkungan terpenting dalam mempertahankan kesehatan individu yang meliputi
a.       udara bersih,
b.      air yang bersih,
c.       pemeliharaan yang efisien
d.      kebersihan, serta
e.       penerangan/pencahayaan
Nightingale lebih menekankan pada lingkungan fisik daripada lingkungan sosial dan psikologis yang dieksplor secara lebih terperinci dalam tulisannya. Penekanannya terhadap lingkungan sangat jelas melalui pernyataannnya bahwa jika ingin meramalkan masalah kesehatan, maka yang harus dilakukan adalah mengkaji keadaan rumah, kondisi dan cara hidup seseorang daripada mengkaji fisik/tubuhnya.
2.      Teori konsep manusia sebagai unit (Martha E. Rogers)
Dalam memahami konsep model dan teori ini,Rogers berasumsi bahwa manusia merupakan satu kesatuan yang utuh,yang memiliki sifat dan karakter yang berbeda – beda. Dalam proses kehidupan manusia yang dinamis, manusia dalam proses kehidupan manusia setiap individu akan berbeda satu dengan yang lain dan manusia diciptakan dengan karakteristik dan keunikan tersendiri. Asumsi tersebut didasarkan pada kekuatan yang berkembang secara alamiah yaitu keutuhan manusia dan lingkungan,kemudian system ketersediaan sebagai satu kesatuan yang utuh serta proses kehidupan manusia berdasarkan konsep homeodinamik yang terdiri dari integritas,resonansi dan helicy. Integritas berarti individu sebagai satu kesatuan dengan lingkungan yang tidak dapat dipisahkan, dan saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Resonansi mengandung arti bahwa proses kehidupan antara individu dengan lingkungan berlangsung dengan berirama dengan frekuensi yang bervariasi dan helicy merupakan proses terjadinya interaksi antara manusia dengan lingkungan akan terjadi perubahan baik perlahan – lahan maupun berlangsung dengan cepat. Menurut Rogers (1970), tujuan keperawatan adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan, mencegah kesakitan, dan merawat serta merehabilitasi klien yang sakit dan tidak mampu dengan pendekatan humanistik keperawatan. Menurut Rogers, 1979 Kerangka Kerja Praktik: “Manusia utuh” meliputi proses sepanjang hidup. Klien secara terus menerus berubah dan menyelaraskan dengan lingkungannya.
D.    Masalah / problem yang muncul pada Home Health Care
1.      Gaya hidup dan sumber-sumber kehidupan
2.      Status kesehatan saat inidan penyimpangannya
3.      Pola dan pengetahuan keluarga dalam mempertahankan kesehatannya.
4.      Struktur keluarga dan dinamisasinya.
E.     Keuntungan dan Kerugian Home Health Care
Keuntungan:
1)      Setting rumah dapat lebih memberikan kenyamanan klien dalam menjalani perawatan secara individul.
2)      Banyak klien yang lebih suka dirawat di rumah.
3)      Pengkajian mengenai faktor-faktor lingkungan yang menunjang kese-hatan dapat lebih lengkap karena dapat diobservasi secara langsung sehingga dapat langsung dipertim-bangkan mengenai pelayanan apa yang cocok untuk klien secara financial, dll.
4)      Pengkajian mengenai pola hidup dan norma-norma keluarga lebih mudah dilakukan.
5)      Partisipasi anggota keluarga dapat terfasilitasi dengan baik.
6)      Anggota keluarga mungkin akan lebih bersemangat untuk menerima dan mempelajari hal-hal yang dapat meningkatkan atau menunjang kesehatannya karena aplikatif dan sesuai dengan kondisi di rumah.
7)      Dapat memperpendek masa rawat di rumah sakit sehingga biaya perawatan dapat menurun.
8)      Menurunkan nosocomial infection.
Kerugian:
1)      Biaya perjalanan perawat atau pemberi pelayanan kesehatan di rumah mahal.
2)      Kurang efisien dari praktek keperawa-tan bersama atau kunjungan klien ke ruang rawat.
3)      Distraksi misalnya : anak-nak dan suara TV sulit untuk dihindari.
4)      Keamanan perawat dalam melakukan asuhan keperawatan tidak begitu terjaga.
F.     Landasan Hukum Home Care
Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat :
a.       Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
b.      Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain
c.       Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
d.      Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Landasan Hukum :
a.       UU Kes.No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
b.      PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.       UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
d.      UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
e.       Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang regestrasi dan praktik perawat
f.       Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas
g.      Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Perkesmas.
h.      SK Menpan No. 94/KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonal perawat.
i.        PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
j.        Permenkes No. 920 tahun 1986 tentang pelayan medik swasta
G.    Skill Dasar Yang Harus Dikuasai Perawat
Home Care SK Dirjen Dirjen YAN MED NO HK. 00.06.5.1.311 menyebutkan ada 23 tindakan keperawatan mandiri yang bisa dilakukan oleh perawat home care antara lain :
1)      vital sign
2)      memasang nasogastric tube
3)      memasang selang susu besar
4)      memasang cateter
5)      penggantian tube pernafasan
6)      merawat luka decubitus
7)      Suction
8)      memasang peralatan O2
9)      penyuntikan (IV,IM, IC,SC)
10)  Pemasangan infus maupun obat
11)  Pengambilan preparat
12)  Pemberian huknah/laksatif
13)  Kebersihan diri
14)  Latihan dalam rangka rehabilitasi medis
15)  Tranpostasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostic
16)  Penkes
17)  Konseling kasus terminal
18)  Konsultasi/telepon
19)  Fasilitasi ke dokter rujukan
20)  Menyiapkan menu makanan
21)  Membersihkan Tempat tidur pasien
22)  Fasilitasi kegiatan sosial pasien
23)  Fasilitasi perbaikan sarana klien.
H.    Perizinan dan akreditasi homecare
Perizinan yang menyangkut operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dan non professional diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah pusatmaupun pemerintah daerah.
Persyaratan perizinan:
1)      Berbadan hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte notaristentang yayasan di badan kesehatan.
2)      Mengajukan permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumahkepada Dinas Kesehatan Kota setempat dengan melampirkan:
3)      Rekomendasi dari organisasi profesi.
4)      Izin lokasi bangunan.
5)      Izin lingkungan.
6)      Izin usaha.
7)      Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang direktur, ruangmanajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana komunikasi,dan sarana transportasi.
8)      Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik profesional dan sertifikasipelayanan kesehatan rumah.
9)      Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
10)  Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada saran pelayanankesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
11)  Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada saranapelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
12)  Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPPAkreditasi
Penilaian kembali terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar seluruhkomponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi penyalahgunaanserta penyimpangan.
Komponen evaluasi meliputi:
1)      Pelayanan masyarakat
2)      Organisasi dan admnistrasi
3)      Program
4)      Staf/personal
5)      Evaluasi
6)      Rencana yang akan datang
Standar penilaian akreditasi khusus home care yang dikeluarkan oleh KomiteJoint Commission International (JCI) ini merupakan standar penilaian penerapanhome care berfokus pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien,akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan pasien dankontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dankeluarga.Perawat yang memiliki peran advokasi bertanggung jawab dalammempertahankan keamanan pasien, mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan.Penerapanpendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat memberikan informasitambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu masalah,memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien.Hal – haltersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan danpelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan home care.
Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikanpelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek.Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintahdalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasameningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidangtugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawatberwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanga.Pelayanandalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPPdiruang prakteknya.Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidakdiperbolehkan memasang papan praktek.Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalambentuk kunjungan rumah.Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalambentuk   kunjungan   rumah   harus   membawa   perlengkapan  perawatan   sesuaikebutuhan.Perawat   dalam   menjalankan   praktik   perorangan  sekurang-kurangnyamemenuhi   persyaratan,   yang   sesuai   dengan   standar  perlengkapan   asuhankeperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi:
1.      Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
2.      Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
3.      Keperawatan maupun kunjungan rumah.
4.      Memiliki   perlengkapan   administrasi   yang   meliputi   buku   catatankunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulirrujukan.

 

J.      Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care

Perawat   saat   bekerja   sama   dengan   keluarga harus   melakukan  komunikasisecara alamiah agar mendapat gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya.Halini terkait dengansistem nilai dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalampola   asuh   keluarga.Praktik   mempertahankan   kesehatan   atau  menyembuhkananggota keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaanyang dianut.Pemahaman   yang   benar   pada   diri   perawat   mengenai  budaya   klien,   baikindividu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinyaculture shock  maupun  culture imposition.  Cultural shock  terjadi saat pihak luar(perawat) mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompokbudaya tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenagakesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakannilai-nilai   budaya,   keyakinan,   dan   kebiasaan/perilaku   yang  dimilikinya   padaindividu,   keluarga,  atau   kelompok  dari   budaya  lain   karena  mereka   meyakinibahwa budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.

K.    Hak-hak klien dalam pelayanan Home Care

Klien mempunyai hak untuk diberi informasi secara tertulis sebelum pengobatan diberikan.Klien dan petugas mempunyai hak dan kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati.Petugas dilarang menerima pemberian pribadi maupun meminjam sesuatu dari klien.

Klien mempunyai hak untuk :

1)      Membina hubungan dengan petugas sesuai dengan standar etik

2)      Memperoleh informasi tentang prosedur-prosedur yang harus diikuti

3)      Mengekspresikan kesedihan dan ketakutannya

4)      Klien mempunyai hak dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini klien mempunyai hak untuk diberi tahu secara tertulis tentang pengaturan, jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dan jumlah kunjungan rumah yang akan dilakukan

5)      Klien mempunyai hak untuk memperoleh nasehat-nasehat tentang rencana-rencana perubahan yang akan dilakukan

6)      Mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan pelayanan keperawatan, perencanaan perubahan pelayanan serta nasehat-nasehat lainnya

7)      Klien mempunyai hak untuk menolak rencana perubahan tersebut

8)      Dalam hal “privacy”, klien mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaan kondisikesehatannya, hal-hal yang berhubungan dengan sosial ekonomi, serta hal-hal yang dilakukan di rumahnya

9)      Perawat atau petugas hanya akan memberikan informasi bila diperlukan secara hukum atau bila diperlukan oleh klien atau keluarganya

10)  Dalam hal finansial, klien mempunyai hak untuk diberi informasi tentang biaya yang harus dikeluarkan, memberikan informasi pembiayaan dengan jelas.

11)  Klien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan kualitas yang tinggi, serta berhak mendapat informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan keadaan emergensi/ darurat




















 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa, home care merupakan bagian integral dari pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu individu, keluarga dan masyarakat mencapai kemandirian dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang mereka hadapi.Perawatan di rumah selain dapat mengurangi kecemasan juga dapat menghemat biaya dari beberapa segi misal biaya kamar, biaya transpor dan biaya lain-lain yang terkait dengan penjaga yang sakit.Tetapi perlu diingat bahwa pasien yang dapat layananhome care adalah pasien yang secara medis dinyatakan aman untuk dirawat di rumah dengan kondisi rumah yang memadai.

B.     Saran

a.       Bagi perawat
Perawat yang menjalankan perawatan home care hendaknya sudah memiliki SIP, harus kompeten dalam bidangnya, bertanggung jawab terhadap tugasnya.

b.      Bagi pasien dan keluarga
Hendaknya pasien dan keluarga dapat bersifat terbuka terhadap perawat home care, manicotti anjuran dari perawa, membantu dalam proses tindakan keperawatan, dan dapat bersifat kooperatif dalam menerima informasi dari perawat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

www.homecare.com/en.wikipedia.org/wiki/Home_care
http://www.tugastikes.com/pasien-keperawatan-home-care.html
http://alulumaulana.blogspot.com/
http://kuliahiskandar.blogspot.com/2012/05/home-care.html

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/Menkes/Sk/Xi/2001.Tentang Registrasi Dan Praktik PerawatMulyanasari, Fertin. 2014.  Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pasien Dan KeluargaPada Pelayanan Home Care Berstandar Joint Commission International Di Rumah
Sakit   Panti   Rapih   Yogyakarta.  Yogyakarta   :   Universitas   Gadjah  Mada.http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1. 27 Oktober 2014
Peraturan   Menteri   Kesehatan   Republik  IndonesiaNomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktikperawatWerdati, Sri, 1999. Home Care Dan Homeservice, Makalah Seminar Implementasi Dan Praktik Keperawatan Mandiri. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas muhammadiyah Yogyakarta : Yogyakarta.

Zang, S.M & Bailey, N.C. Alih Bahasa Komalasari, R. (2004). Manual Perawatan dirumah (Home Care Manual) Edisi Terjemahan Cetakan I. Jakarta: EGC









Tidak ada komentar:

Posting Komentar